Perbedaan Narkoba dan Narkotika

1.   Sebenarnya apasih perbedaan antara narkoba dan narkotika? yuk simak penjelasan berikut



1. 1. Narkoba

Narkoba (singkatan dari narkotika dan obat / bahan berbahaya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari  Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik narkoba atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis (Wulansari, 2006).

 

2.      Narkotika

Narkotika menurut istilah berasal dari kata “narkose” yang artinya membius, namun demikian narkotika bukan obat bius. Dalam klinik narkotika digunakan untuk analgetik dan antitutif (penekan batuk). Menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkotika bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkotika masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkotika menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkotika mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit.

Jenis narkotika di bagi atas 3 golongan :

a. Narkotika golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif  sangat tinggi menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat digunakan  untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.   Contoh : ganja,   morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.

b. Narkotika golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :  petidin  dan turunannya, benzetidin, betametadol.

c. Narkotika golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif  ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh  : codein dan turunannya (Martono, 2006). 

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post