Narkoba (singkatan dari narkotika dan obat / bahan berbahaya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam
tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat
mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba
dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua
istilah ini, baik narkoba atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba
sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi
itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis (Wulansari,
2006).
2. Narkotika
Narkotika menurut istilah berasal dari kata “narkose” yang artinya membius, namun demikian narkotika bukan obat bius. Dalam klinik narkotika digunakan untuk analgetik dan antitutif (penekan batuk). Menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkotika bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkotika masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkotika menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkotika mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit.
Jenis narkotika di bagi atas 3
golongan :
a. Narkotika
golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif sangat
tinggi menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat digunakan untuk
kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
Contoh : ganja, morphine, putauw adalah heroin tidak murni berupa
bubuk.
b. Narkotika
golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin dan
turunannya, benzetidin, betametadol.