Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia telah dilakukan
oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasil-
kan naskah yang pada tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Pera-
turan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun
2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Ditinjau dari sejarah penyusunannya, sejak peraturan ejaan
bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 ber-
dasarkan rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku
Nawawi gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibra-
him, telah dilakukan penyempurnaan ejaan dalam berbagai nama
dan bentuk.
Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang per-
tama di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinter-
nasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pen-
didikan, dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat
keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A bahwa peru-
bahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang
berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat
diberi julukan Ejaan Republik.
Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri
Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954.
Kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang me-
nyusun peraturan ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Panitia
yang dimaksud yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan
dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956,
No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada ta-
hun 1957.