Ilmu Forensik dikatagorikan ke dalam ilmu pengetahuan alam dan dibangun berdasarkan metode ilmu alam. Dalam padangan ilmu alam sesuatu sesuatu dianggap ilmiah hanya dan hanya jika didasarkan pada fakta atau pengalaman (empirisme), kebenaran ilmiah harus dapat dibuktikan oleh setiap orang melalui indranya (positivesme), analisis dan hasilnya mampu dituangkan secara masuk akal, baik deduktif maupun induktif dalam struktur bahasa tertentu yang mempunyai makna (logika) dan hasilnya dapat dikomunikasikan ke masyarakat luas dengan tidak mudah atau tanpa tergoyahkan (kritik ilmu) (Purwadianto 2000)
Kedokteran Forensik adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu
kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum dan pengadilan. Kedokteran
forensik mempelajari hal ikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya
peristiwa kejahatan. Di Inggris kedokteran forensik pertama kali dikenal dengan
”Coroner”. Seorang coroner adalah seorang dokter yang bertugas melalukan
pemeriksaan jenasah, melakukan otopsi mediko legal apabila diperlukan,
melakukan penyidikan dan penelitian semua kematian yang terjadi karena
kekerasan, kemudian melalukan penyidikan untuk menentukan sifat kematian
tersebut. Di Amerika Serikan juga dikenal dengan ”medical examinar”. Sistem ini
tidak berbeda jauh dengan sistem coroner di Inggris. Dalam perkembangannya
bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan mayat (atau bedah
mayat), tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal ini peran
kedokteran forensik meliputi:
− melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan menyenai
sebab-sebab kematian, apakah mati wajar atau tidak wajar, penyidikan ini juga
bertujuan untuk mencari peristiwa apa sebenarnya yang telah terjadi,
− identifikasi mayat,
− meneliti waktu kapan kematian itu berlansung ”time of
death”
− penyidikan pada tidak kekerasan seperti kekerasan seksual,
kekerasan terhadap anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga,
− pelayanan penelusuran keturunan, Pengantar Menuju Ilmu
Forensik 3
− di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan
dirinya pada bidang kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obatobatan ”driving
under drugs influence”. Bidang ini di Jerman dikenal dengan ”Verkehrsmedizin”
Dalam prakteknya kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu
yang lainnya seperti toksikologi forensik, serologi / biologi molekuler
forensik, odontologi forensik dan juga dengan bidang ilmu lainnya
Toksikologi Forensik, Toksikologi adalah ilmu yang menelaah
tentang kerja dan efek berbahaya zat kimia (racun) terhadap mekanisme biologi.
Racun adalah senyawa yang berpotensial memberikan efek berbahaya terhadap
organisme. Sifat racun dari suatu senyawa ditentukan oleh: dosis, konsentrasi
racun di reseptor, sifat zat tersebut, kondisi bioorganisme atau sistem
bioorganisme, paparan terhadap organisme dan bentuk efek yang ditimbulkan.
Lebih khusus, toksikologi mempelajari sifat fisiko kimia dari racun, efek
psikologi yang ditimbulkannya pada organisme, metode analisis racun baik
kualitativ maupun kuantitativ dari materi biologik atau non biologik, serta
mempelajari tindakan-tidankan pencegahan bahaya keracunan. LOOMIS (1978)
berdasarkan aplikasinya toksikologi dikelompokkan dalam tiga kelompok besar,
yakni: toksikologi lingkungan, toksikologi ekonomi dan toksikologi forensik.
Tosikologi forensik menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu
toksikologi untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari toksikologi forensik
adalah analisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif sebagai bukti dalam
tindak kriminal (forensik) di pengadilan.
Toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam
analisis racun sebagi bukti dalam tindak kriminal. Toksikologi forensik
merupakan gabungan antara kimia analisis dan prinsip dasar toksikologi. Bidang
kerja toksikologi forensik meliputi:
− analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian,
− analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam
cairan tubuh atau napas, yang dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya
kemampuan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan
kejahatan, penggunaan dooping),
− analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Odontologi Forensik,
bidang ilmu ini berkembang berdasarkan pada kenyataannya bahwa: gigi, perbaikan
gigi (dental restoration), dental protese (penggantian gigi yanng rusak),
struktur rongga rahang atas “sinus maxillaris”, rahang, struktur tulang palatal
(langit-langit keras di atas lidah), pola dari tulang trabekula, pola
penumpukan krak gigi, tengkuk, keriput pada bibir, bentuk anatomi dari
keseluruhan mulut dan penampilan morfologi muka adalah stabil atau konstan pada
setiap individu. Berdasarkan kharkteristik dari hal tersebut diatas dapat
dijadikan sebagai acuan dalam penelusuran identitas seseorang (mayat tak
dikenal). Sehingga bukit peta gigi dari korban, tanda / bekas gigitan, atau
sidik bibir dapat dijadikan sebagai bukti dalam penyidikan tindak kejahatan.